Rabu, 04 Februari 2009

membayar nazar

membayar nazar hukumnya wajib, karena itu hukumnya berhutang dengan Allah
sesegera mungkin membayar nazar jangan ditunda tunda, karena seseorang yang meninggal sebelum membayar nazar ia akan meninggal dengan berhutang pada Allah
biasa seseorang bernazar dengan harapan imbalan sesuatu,
sebaiknya jangan bernazar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar